Untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan alat kelengkapan kendaraan,
Polres Samosir melalui Sat Lantas melaksanakan Operasi Rutin 2015. mulai bulan
Januari sampai tanggal 26 Maret 2015, Sat Lantas Polres Samosir sudah melakukan
penilangan sebanyak 741 tilang (tindakan langsung), dan harus menjalani persidangan
di Pengadilan Negeri (PN).
Banyaknya
pelanggaran lalu lintas didominasi ketidak-adanya Surat Izin Mengemudi (SIM)
dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh pengendara. “Pelanggaran dominan
tidak memiliki SIM dan STNK” Hal itu dikatakan Kanit Patroli Sat Lantas Polres
Samosir Bripka Eddie Naibaho, di ruang kerjanya, Kamis, 26 Maret 2015 kepada
Reportase.
![]() |
| Eddie Naibaho |
Polemik
di tengah-tegah masyarakat Kabupaten Samosir yang mempertanyakan tentang
penangkapan yang dilakukan polisi kepada pengendara saat pekan atau hari Rabu
di Onan Baru, Pangururan, yang tidak menggunakan plang razia oleh polisi,
dijawab Bripka Eddie Naibaho, adalah Penjagaan.
“Khusus
hari pekan, kita melakukan penjagaan dengan koordinasi dengan Dinas Perhubungan
dan Satpol PP, jadi kalau ada kita tilang, itu adalah kesalahan kasat mata seperti
tidak menggunakan hlem, melawan rambu-rambu jalan, dan tidak menyalakkan
lampu,” ujar Bripka Eddie Naibaho.
Melalu
kerja sama kepada dua instansi tersebut, Setiap ada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diketahui melakukan pelanggaran, langsung mencatat namanya dan dilaporkan
ke Sekda. Hal itu dibenarkan pegawai Dinas Perhubungan bermarga Simbolon, “Setiap
ada PNS yang melakukan pelanggaran, mencatat namanya dan dilaporkan ke Sekda.” Ujar
Simbolon. (Abidan Simbolon)
Sumber: Reportase

0 komentar:
Post a Comment