Media | Berita | Penerbitan

Wednesday, 1 April 2015

741 Tilang Selama Bulan Januari Hingga Maret

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan alat kelengkapan kendaraan, Polres Samosir melalui Sat Lantas melaksanakan Operasi Rutin 2015. mulai bulan Januari sampai tanggal 26 Maret 2015, Sat Lantas Polres Samosir sudah melakukan penilangan sebanyak 741 tilang (tindakan langsung), dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

Banyaknya pelanggaran lalu lintas didominasi ketidak-adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh pengendara. “Pelanggaran dominan tidak memiliki SIM dan STNK” Hal itu dikatakan Kanit Patroli Sat Lantas Polres Samosir Bripka Eddie Naibaho, di ruang kerjanya, Kamis, 26 Maret 2015 kepada Reportase.

Eddie Naibaho


Polemik di tengah-tegah masyarakat Kabupaten Samosir yang mempertanyakan tentang penangkapan yang dilakukan polisi kepada pengendara saat pekan atau hari Rabu di Onan Baru, Pangururan, yang tidak menggunakan plang razia oleh polisi, dijawab Bripka Eddie Naibaho, adalah Penjagaan.

“Khusus hari pekan, kita melakukan penjagaan dengan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP, jadi kalau ada kita tilang, itu adalah kesalahan kasat mata seperti tidak menggunakan hlem, melawan rambu-rambu jalan, dan tidak menyalakkan lampu,” ujar Bripka Eddie Naibaho.

Melalu kerja sama kepada dua instansi tersebut, Setiap ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui melakukan pelanggaran, langsung mencatat namanya dan dilaporkan ke Sekda. Hal itu dibenarkan pegawai Dinas Perhubungan bermarga Simbolon, “Setiap ada PNS yang melakukan pelanggaran, mencatat namanya dan dilaporkan ke Sekda.” Ujar Simbolon. (Abidan Simbolon)

Sumber: Reportase

0 komentar:

Post a Comment