Media | Berita | Penerbitan

Thursday, 5 June 2014

Benarkah Begitu???

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) baik dari keturunan Tionghoa, itu menjadi sebuah keharusan dalam mengurus surat-menyurat keterangan catatan sipil.


Begitulah niat Johan Thaher dan Sutiono, WNI keturunan Tionghoa. Ketika hendak mengurus dan mendapatkan Akte Pernikahan dari Dinas Catatan Sipil Tanjung balai, Sumatera Utara.

Johan Thaher dan Sutiono mengurus Akte Pernikahan melalui Kepala Lingkungan V di Kantor Lurah  Karya Kota II, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Disana mereka diterima oleh M. R selaku Kepala Lingkungan V di Kelurahan itu. Selanjutnya urusan yang diurus oleh M. R, itu diambil alih oleh M. Y. M. Y adalah mantan Kepala Lingkungan III dan juga sebagai Ayah dari M. R.

M. Y  lalu meminta biaya pengurusan untuk urusan N1, N2, N4, dan Kartu Keluarga sebesar Rp. 250.000,-. Namun, Johan Thaher dan Sutiono merasa keberatan dengan besarnya biaya pengurusan tersebut.

Sementara di Kantor Camat Tanjung Balai Selatan, Johan Thaher dan Sutiono harus mengeluarkan uang Rp. 100.000,-, untuk urasan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena alas mereka berdua adalah warga negara turunan.

Informasi dari masyarakat di lingkungan Kelurahan Karya Kota II, itu dalam setiap urusan surat-menyurat, kantor kelurahan tersebut sangat menguras kocek, apalagi warga negara turunan.

Sumber: Harian Reportase


0 komentar:

Post a Comment