Media | Berita | Penerbitan

Friday, 3 October 2014

Samosir Launching Pengelolaan PBB-P2

Pengelohan Pajak Bumi dan Banguna Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama ini dikelola oleh pusat melalui KPP Pratama Balige, dan saat ini menjadi hak kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.



Acara Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kabupaten Samosir Ir. Mangindar Simbolon, disaksikan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Drs. Rapidin Simbolon, Sekda Kabupaten Samosir Ir. Hatorangan Simarmata, Kapolres Samosir, Pabung 02/10 Tapanuli Utara, di. Halaman Kantor Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Asset Daerah, beberapa waktu yang lalu.

PBB-P2 akan dikelola oleh Dispenda Kabupaten Samosir, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Samosir menjalin kerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang Pangururan sebagai tempat pembayaran pajak.

Kadis Pendapatan, Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Samosir Jamen Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan hal-hal yang  terkait dengan PBB-P2, baik data, sarana teknologi informasi, peraturan yg terkait PBB, pemutahiran jona tanah, verifikasi dan finalisasi subjek PBB P2.

Ditambahkan Jamen, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah dicetak dan akan dibagikan kepada Kepala Desa, dengan demikian Kepala Desa bisa menagih pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT. Dari jumlah SPPT yang sudah dicetak, Pemerintah Kabupaten Samosir akan memperoleh pajak ± 800 juta untuk tahun 2014 ini. PBB P2 ini akan meningkat setiap tahunnya.

KPP Pratama Balige yakin bahwa Pemkab Samosir telah siap dalam pengelolaan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Samosir dituntut untuk melakukan pelayanan dan penagihan PBB. Pengelolaan PBB yang dikelola daerah  lebih optimal karena Pemerintah Daerah lebih mengenal daerahnya sehingga bisa menggali potensi PBB-P2. KPP Pratama Balige akan tetap membantu apabila diminta.
 
Pimpinan PT. Bank Sumut Pangururan mengatakan Bank Sumut mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaik terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan. Para wajib pajak bisa membayar diseluruh bank Sumut di Samosir.

Bupati Kabupaten Samosir Ir. Mangindar Simbolon, mengatakan bahwa sejak awal 2014 PBB telah dikelola Pemda. Telah dikeluarkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar kewajiban masyarakat untuk membayar pajak. Dengan penyerapan PBB yang benar, hak, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat akan jelas.

Bupati berharap, kepala desa melakukan penagihan pajak dengan prosedur yang berlaku dan meninggalkan paragidma lama dengan demikian masyarakat akan sadar untuk berkontribusi untuk negara. Hal ini merupakan waktu yang tepat membuktikan diri sebagai warga negara yg baik dan bertanggung jawab. Tanah yang dimiliki harus riil, dan tau kewajiban atas apa yang dimiliki. Masyarakat yg selama ini tidak pernah terkait dengan pembayaran pajak, administrasi mungkin ada yang bingung dan tidak terima, untuk itu kepala desa, camat harus bisa menyadarkan masyarakat.

Mangindar menambahkan, orang yang membayar pajak lebih besar bisa bicara politik dan menanyakan uang yg diberikan kepada pemerintah, pajak merupaka alat instrument keadilan. Tanah dipinggir jalan (strategis) dikenakan pajak lebih mahal daripada tanah yang tinggal dipedalaman. Hal ini dikarenakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditempat strategis akan lebih mahal.

Demikian juga bangunan yang jaraknya dekat dengan jalan umum akan dikenakan pajak lebih tinggi, karna mengganggu kepentingan umum. Kedepan masyarakat sadar untuk merancang bangunanya tidak mengganggu jalan umum. PBB merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun bukan uangnya paling utama, tetapi kesadaran warga negara untuk mengetahui hak dan kewajiban kepada bangsa dan negara. Warga Negara yang terhormat adalah orang yg memberikan pajak kepada pemerintah. Membayar pajak membuktikan harga diri yang baik, tutup Mangindar.

Selain meninjau peralatan pengelolaan pajak, Bupati bersama Wakil Bupati melakukan pembayaran pajak sebagai bukti taat akan pajak. (Abidan Simbolon)

Sumber : Harian Reportase

0 komentar:

Post a Comment