Media | Berita | Penerbitan

Tuesday, 16 June 2015

Sosialisasi Tata Cara Pencalonan

"Pemilihan bupati dan wakil bupati kedepan harus dimaknai rangkaian dengan optimal dan melibatkan partisipasi masyarakat di Kabupaten Samosir," ucap Anggota KPU Sumatera Utara Ir. Benget M. Silitonga saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Tata Cara Pencalonan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Samosir di Aula Hotel Sitiotio, Pangururan. Jumat 7 Juni  2015.

Sosialisasi itu dihadiri Ketua DPRD Samosir Rismawati Simarmata, Wakapolres Suyadi, ketua partai politik di Samosir, dan bakal calon bupati.

Benget memaparkan syarat calon yang tertuang pada PKPU 9/15 Pasal 4, dalam aturan yang berlaku, syarat calon mampu secara jasmani dan rohani tidak menghalangi penyandang disabilitas.

Alur pencalonan melalui partai politik, untuk pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 26 Juli - 1 Agustus hingga penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 1-2 Agustus, kemudian penelitian syarat calon dan pencalonan tanggal 28 Juli - 3 Agustus. Pada tanggal 4 - 7 Agustus pencalonan tidak lengkap diberikan kesempatan melengkapi/memperbaiki. selanjutnya penelitian hasil perbaikan pada tanggal 8-14 Agustus, hingga lengkap dinyatakan memenuhi syarat, dan penetapan calon pada tanggal 24 Agustus. (Abidan Simbolon)
 
Sumber: Harian Reportase

0 komentar:

Post a Comment