Media | Berita | Penerbitan

Monday 18 August 2014

Timsus Tangkap Lepas, Kapolres Tidak Mau Tahu



Timsus Tangkap Lepas, Kapolres Tidak Mau Tahu
Hasil “86”Capai Milyaran Rupiah

Samosir | Reportase
Setelah Kapolres Samosir, AKBP. Andry Setiawan membentuk Tim Khusus (Timsus), semakin banyak kasus yang diselesaikan dengan cara  berdamai, yaitu dengan terpaksa memberi sejumlah uang pada penegak hukum di Polres Samosir. Istilah tangkap lepas dan sebutan “86” pun sudah jadi rahasia umum di kalangan masyarakat Samosir. Baru berkisar enam bulan bertugas, total hasil yang “di-86-kan” oleh Timsus diperkirakan sudah mencapai milyaran rupiah.

Informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Samosir terkait ulahTimsus  yang dibentuk kapolres Samosir, AKBP. Andry Setiawan, yang semakin sering "86" kian bertambah dan sudah menjadi rumor di Kabupaten Samosir.

Sehingga, bulan lalu, menjelang lebaran, belasan wartawan menemui Kapolres Samosir, AKBP.  Andry Setiawan di ruang kerjanya di Mapolres Samosir untuk konfirmasi terkait ulah Timsus yang sering tangkap lepas pemain judi. Ada yang ditahan beberapa hari kemudian dilepas setalah memberi sejumlah uang. Ada yang tidak sempat ditahan dan ada yang “86-kan” di tempat kejadian.

Kapolres Tidak Mau Tahu
Salah seorang wartawan, M Sinaga, yang berdomisili di Kecamatan Palipi menanyakan pada Kapolres "kenapa kedelapan orang pelaku judi yang ditangkap Timsus, tujuh orang warga dan satu anggota Polisi dari Desa Harian, Kecamatan Nainggolan 17/7 tidak ditahan?" Kapolres menjawab, "saya tidak tahu itu, tidak ada laporan anggota kepada saya" jawab kapolres kepada wartawan.

M Sinaga mengatakan ia mengetahui persis penangkapan itu karena tidak jauh dari tempat tinggalnya. Mendengar jawaban Kapolres yang mengaku tidak tahu, seorang wartawan mengatakan pada Kapolres “pada malam hari setelah penangkapan itu, saya menyampaikan informasi itu melalui sms kepada Pak Kapolres” katanya. Kapolres pun tidak membantah kalau ia menerima pesan sms dari wartawan pada hari saat terjadi penangkapan itu.
Tidak percaya dengan jawaban Kapolres yang mengatakan tidak tahu padahal sudah diberitahu terkait penangkapan tersebut, seolah Kapolres tidak mau tahu ulah timsus yang sering tangkap lepas pelaku judi di Samosir. Wartawan kemudian menanyakan lagi hal yang mereka lihat dengan mata kepala sendiri. Pelaku judi yang ditahan kemudian dilepas beberapa hari kemudian.  "Saya pernah menjenguk warga, Marga Sinaga yang baru dua hari ditahan di sana, sambil menunjuk ke arah ruang tahanan Polres Samosir.  Ditangkap main judi, tapi kenapa tiga hari kemudian dia sudah dilepas" tanya M Sinaga kepada Kapolres. Lagi-lagi Kapolres menjawab tidak tahu. Padahal pelaku judi sudah ditahan berhari-hari. "Saya tidak tahu, tidak mungkin itu. Karena kalau ada yang ditangkap, anak buah saya pasti melaporkan pada saya.  Itupun nanti saya tanya dulu kalau ada yang seperti itu, saya tanyakan dulu anak buah saya" jawab Kapolres.

Kapolres Samosir, AKBP. Andry Setiawan, kepada belasan wartawan  mengatakan “setiap kasus, tentu ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, jadi tidak mungkin dilepas begitu saja.  
Wartawan lain, P Limbong juga menanyakan hal serupa. Warga dari desanya ditangkap dan ditahan selama dua minggu, kemudian dilepas tanpa ada proses kanjut ke Kejaksaan. "Awal bulan Juni lalu, ada dari tempat saya ditahan di sini karena kasus judi. Dua minggu mereka dilepas. Dan sudah kita tanya kejaksaan tidak ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di kejaksaan. Itu kenapa bisa pak"?  Tanya P. Limbong  kepada Kapolres.  Lagi-lagi Kapolres menjawab tidak tahu. Lalu ia mengatakan kalau memang ada yang seperti itu bisa dilaporkan, karena memang banyak juga di sini anggota yang bermasalah, katanya menjelaskan kepada belasan wartawan.

Hasil “86,” Milyaran
Seusai konfirmasi dengan Kapolres Samosir, beberapa wartawan geleng-geleng kepala atas jawaban Kapolres yang mengatakan “tidak tahu” padahal diantara wartawan yang menemui Kapolres itu ada yang merupakan keluarga dekat dari warga yang pernah ditangkap main judi yang juga diselesaikan dengan “86”.
Tentang ulah Timsus yang diklaim warga sering "86" sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Kapolri  dan tembusan disampaikan kepada Kapoldasu. Dalam laporan yang disampaikan pada 19/7 itu tertera angka nominal dari beberapa kasus yang di-"86"-kan. Ada yang sebesar 8 juta hingga nilai puluhan juta. Mengetahui Kapolres dan Timsus yang dibentuk kapolres, AKBP. Andry Setiawan dilaporkan ke Kapolri, masyarakatpun semakin banyak memberikan informasi pada wartawan tentang adanya kasus judi tangkap lepas alias  “di-86-kan” oleh  Timsus Polres Samosir. Menurut pegiat LSM di Samosir, Dian P Sinaga dan Pardiman Limbong, mengatakan dari sekian banyak informasi yang mereka terima dari warga, diperkirakan hasil "86" sudah mencapai milyaran rupiah.
Hal tersebut juga tak diketahui Kapolres Samosir ,AKBP.Andry Setiawan. Ia  juga mengatakan tidak tahu kalau ada anggotanya yang bertindak seperti itu. Bahkan menurut Kapolres semua kasus tetap melalui proses, padahal apa yang ditanyakan wartawan adalah hal yang nyata-nyata mereka lihat dipolres Samosir, warga ditahan satu minggu lalu dilepas tanpa melalui proses hukum

Permainkan KUHP
Dengan banyaknya kasus judi yang tangkap lepas tersebut di wilayah hukum Polres Samosir, Dian P Sinaga, menuding pihak Polres Samosir tidak serius dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang melanggar hukum, bahkan pihak Polres sudah mempertontonkan ketamakan yang luar biasa.

Sehingga,  wartawan dan pegiat LSM di Kabupaten Samosir menuding pihak Polres Samosir bukan menegakkan hukum, tetapi sudah mempermainkan KUHP dan KUHAP untuk mendapat keuntungan dengan cara mempermainkan hukum. Dimana menurut, Dian P Sinaga, pihak Polri selaku penyidik tunggal di NKRI, yang berwewenang memeriksa,menahan, meminta keterangan dari sesorang yang dicurigai melanggar hukum, dalam satu kali dua puluh empat jam sudah menentukan status hkum, bersalah atau tidak serta ditahan atau tidak.
Padahal, lanjut Dian P Sinaga, Polisi adalah pelayan masyarakat dalam menegakkan hukum,  secara filosopi polisi itu ilmunya santun dalam melayani masayarakat di bidang hukum, bukan meminta uang dari pelaku judi agar tidak ditahan, yang kelak mengakibatkan masyarakat pecandu judi tidak takut ditangkap, dengan asumsi dapat lepas apabila ada uang yang akan diberikan kepada polisi.(HG) 

Sumber: Harian Reportase