Timsus
Tangkap Lepas, Kapolres Tidak Mau Tahu
Hasil
“86”Capai Milyaran Rupiah
Samosir | Reportase
Setelah Kapolres Samosir, AKBP. Andry Setiawan membentuk Tim
Khusus (Timsus), semakin banyak kasus yang diselesaikan dengan cara
berdamai, yaitu dengan terpaksa memberi sejumlah uang pada penegak hukum
di Polres Samosir. Istilah tangkap lepas dan sebutan “86” pun sudah jadi
rahasia umum di kalangan masyarakat Samosir. Baru berkisar enam bulan bertugas,
total hasil yang “di-86-kan” oleh Timsus diperkirakan sudah mencapai milyaran
rupiah.
Informasi
dari masyarakat yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Samosir terkait
ulahTimsus yang dibentuk kapolres Samosir, AKBP. Andry Setiawan, yang
semakin sering "86" kian bertambah dan sudah menjadi rumor di
Kabupaten Samosir.
Sehingga,
bulan lalu, menjelang lebaran, belasan wartawan menemui Kapolres Samosir,
AKBP. Andry Setiawan di ruang kerjanya di Mapolres Samosir untuk
konfirmasi terkait ulah Timsus yang sering tangkap lepas pemain judi. Ada yang ditahan
beberapa hari kemudian dilepas setalah memberi sejumlah uang. Ada yang tidak
sempat ditahan dan ada yang “86-kan” di tempat kejadian.
Kapolres
Tidak Mau Tahu
Salah
seorang wartawan, M Sinaga, yang berdomisili di Kecamatan Palipi menanyakan
pada Kapolres "kenapa kedelapan orang pelaku judi yang ditangkap Timsus,
tujuh orang warga dan satu anggota Polisi dari Desa Harian, Kecamatan
Nainggolan 17/7 tidak ditahan?" Kapolres menjawab, "saya tidak tahu
itu, tidak ada laporan anggota kepada saya" jawab kapolres kepada
wartawan.
M
Sinaga mengatakan ia mengetahui persis penangkapan itu karena tidak jauh dari
tempat tinggalnya. Mendengar jawaban Kapolres yang mengaku tidak tahu, seorang
wartawan mengatakan pada Kapolres “pada malam hari setelah penangkapan itu,
saya menyampaikan informasi itu melalui sms kepada Pak Kapolres” katanya.
Kapolres pun tidak membantah kalau ia menerima pesan sms dari wartawan pada
hari saat terjadi penangkapan itu.
Tidak
percaya dengan jawaban Kapolres yang mengatakan tidak tahu padahal sudah
diberitahu terkait penangkapan tersebut, seolah Kapolres tidak mau tahu ulah
timsus yang sering tangkap lepas pelaku judi di Samosir. Wartawan kemudian
menanyakan lagi hal yang mereka lihat dengan mata kepala sendiri. Pelaku judi
yang ditahan kemudian dilepas beberapa hari kemudian. "Saya pernah
menjenguk warga, Marga Sinaga yang baru dua hari ditahan di sana, sambil
menunjuk ke arah ruang tahanan Polres Samosir. Ditangkap main judi, tapi
kenapa tiga hari kemudian dia sudah dilepas" tanya M Sinaga kepada
Kapolres. Lagi-lagi Kapolres menjawab tidak tahu. Padahal pelaku judi sudah
ditahan berhari-hari. "Saya tidak tahu, tidak mungkin itu. Karena kalau
ada yang ditangkap, anak buah saya pasti melaporkan pada saya. Itupun
nanti saya tanya dulu kalau ada yang seperti itu, saya tanyakan dulu anak buah
saya" jawab Kapolres.
Kapolres
Samosir, AKBP. Andry Setiawan, kepada belasan wartawan mengatakan “setiap
kasus, tentu ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, jadi tidak mungkin
dilepas begitu saja.
Wartawan
lain, P Limbong juga menanyakan hal serupa. Warga dari desanya ditangkap dan
ditahan selama dua minggu, kemudian dilepas tanpa ada proses kanjut ke
Kejaksaan. "Awal bulan Juni lalu, ada dari tempat saya ditahan di sini
karena kasus judi. Dua minggu mereka dilepas. Dan sudah kita tanya kejaksaan
tidak ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di kejaksaan. Itu
kenapa bisa pak"? Tanya P. Limbong kepada Kapolres.
Lagi-lagi Kapolres menjawab tidak tahu. Lalu ia mengatakan kalau memang
ada yang seperti itu bisa dilaporkan, karena memang banyak juga di sini anggota
yang bermasalah, katanya menjelaskan kepada belasan wartawan.
Hasil
“86,” Milyaran
Seusai
konfirmasi dengan Kapolres Samosir, beberapa wartawan geleng-geleng kepala atas
jawaban Kapolres yang mengatakan “tidak tahu” padahal diantara wartawan yang
menemui Kapolres itu ada yang merupakan keluarga dekat dari warga yang pernah
ditangkap main judi yang juga diselesaikan dengan “86”.
Tentang
ulah Timsus yang diklaim warga sering "86" sudah dilaporkan oleh
masyarakat ke Kapolri dan tembusan disampaikan kepada Kapoldasu. Dalam
laporan yang disampaikan pada 19/7 itu tertera angka nominal dari beberapa
kasus yang di-"86"-kan. Ada yang sebesar 8 juta hingga nilai puluhan
juta. Mengetahui Kapolres dan Timsus yang dibentuk kapolres, AKBP. Andry
Setiawan dilaporkan ke Kapolri, masyarakatpun semakin banyak memberikan
informasi pada wartawan tentang adanya kasus judi tangkap lepas alias
“di-86-kan” oleh Timsus Polres Samosir. Menurut pegiat LSM di
Samosir, Dian P Sinaga dan Pardiman Limbong, mengatakan dari sekian banyak
informasi yang mereka terima dari warga, diperkirakan hasil "86"
sudah mencapai milyaran rupiah.
Hal
tersebut juga tak diketahui Kapolres Samosir ,AKBP.Andry Setiawan. Ia juga
mengatakan tidak tahu kalau ada anggotanya yang bertindak seperti itu. Bahkan
menurut Kapolres semua kasus tetap melalui proses, padahal apa yang ditanyakan
wartawan adalah hal yang nyata-nyata mereka lihat dipolres Samosir, warga
ditahan satu minggu lalu dilepas tanpa melalui proses hukum.
Permainkan
KUHP
Dengan
banyaknya kasus judi yang tangkap lepas tersebut di wilayah hukum Polres
Samosir, Dian P Sinaga, menuding pihak Polres Samosir tidak serius dalam
pemberantasan penyakit masyarakat yang melanggar hukum, bahkan pihak Polres
sudah mempertontonkan ketamakan yang luar biasa.
Sehingga,
wartawan dan pegiat LSM di Kabupaten Samosir menuding pihak Polres Samosir
bukan menegakkan hukum, tetapi sudah mempermainkan KUHP dan KUHAP untuk
mendapat keuntungan dengan cara mempermainkan hukum. Dimana menurut, Dian P
Sinaga, pihak Polri selaku penyidik tunggal di NKRI, yang berwewenang
memeriksa,menahan, meminta keterangan dari sesorang yang dicurigai melanggar
hukum, dalam satu kali dua puluh empat jam sudah menentukan status hkum,
bersalah atau tidak serta ditahan atau tidak.
Padahal,
lanjut Dian P Sinaga, Polisi adalah pelayan masyarakat dalam menegakkan
hukum, secara filosopi polisi itu ilmunya santun dalam melayani
masayarakat di bidang hukum, bukan meminta uang dari pelaku judi agar tidak
ditahan, yang kelak mengakibatkan masyarakat pecandu judi tidak takut
ditangkap, dengan asumsi dapat lepas apabila ada uang yang akan diberikan
kepada polisi.(HG)
Sumber: Harian Reportase