Pengelohan Pajak Bumi dan Banguna Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
selama ini dikelola oleh pusat melalui KPP Pratama Balige, dan saat ini
menjadi hak kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui Dinas
Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.
Acara
Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kabupaten Samosir
Ir. Mangindar Simbolon, disaksikan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Drs.
Rapidin Simbolon, Sekda Kabupaten Samosir Ir. Hatorangan Simarmata,
Kapolres Samosir, Pabung 02/10 Tapanuli Utara, di. Halaman Kantor Dinas
Pendapatan, Keuangan, dan Asset Daerah, beberapa waktu yang lalu.
PBB-P2 akan
dikelola oleh Dispenda Kabupaten Samosir, dalam hal ini Pemerintah
Kabupaten Samosir menjalin kerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang
Pangururan sebagai tempat pembayaran pajak.
Kadis
Pendapatan, Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Samosir Jamen
Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan hal-hal yang
terkait dengan PBB-P2, baik data, sarana teknologi informasi, peraturan
yg terkait PBB, pemutahiran jona tanah, verifikasi dan finalisasi
subjek PBB P2.
Ditambahkan Jamen, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT) telah dicetak dan akan dibagikan kepada Kepala Desa, dengan
demikian Kepala Desa bisa menagih pajak sesuai dengan yang tercantum
dalam SPPT. Dari jumlah
SPPT yang sudah dicetak, Pemerintah Kabupaten Samosir akan memperoleh
pajak ± 800 juta untuk tahun 2014 ini. PBB P2 ini akan meningkat setiap
tahunnya.
KPP Pratama
Balige yakin bahwa Pemkab Samosir telah siap dalam pengelolaan pajak.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Samosir dituntut untuk melakukan
pelayanan dan penagihan PBB. Pengelolaan
PBB yang dikelola daerah lebih optimal karena Pemerintah Daerah lebih
mengenal daerahnya sehingga bisa menggali potensi PBB-P2. KPP Pratama
Balige akan tetap membantu apabila diminta.
Pimpinan PT.
Bank Sumut Pangururan mengatakan Bank Sumut mempunyai komitmen
memberikan pelayanan terbaik terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Para wajib pajak bisa membayar diseluruh bank Sumut di Samosir.
Bupati
Kabupaten Samosir Ir. Mangindar Simbolon, mengatakan bahwa sejak awal
2014 PBB telah dikelola Pemda. Telah dikeluarkan Peraturan Daerah yang
menjadi dasar kewajiban masyarakat untuk membayar pajak. Dengan
penyerapan PBB yang benar, hak, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat
akan jelas.
Bupati
berharap, kepala desa melakukan penagihan pajak dengan prosedur yang
berlaku dan meninggalkan paragidma lama dengan demikian masyarakat akan
sadar untuk berkontribusi untuk negara. Hal ini merupakan waktu yang
tepat membuktikan diri sebagai warga negara yg baik dan bertanggung
jawab. Tanah yang dimiliki harus riil, dan tau kewajiban atas apa yang
dimiliki. Masyarakat yg selama ini tidak pernah terkait dengan
pembayaran pajak, administrasi mungkin ada yang bingung dan tidak
terima, untuk itu kepala desa, camat harus bisa menyadarkan masyarakat.
Mangindar
menambahkan, orang yang membayar pajak lebih besar bisa bicara politik
dan menanyakan uang yg diberikan kepada pemerintah, pajak merupaka alat
instrument keadilan. Tanah dipinggir jalan (strategis) dikenakan pajak
lebih mahal daripada tanah yang tinggal dipedalaman. Hal ini dikarenakan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditempat strategis akan lebih mahal.
Demikian
juga bangunan yang jaraknya dekat dengan jalan umum akan dikenakan pajak
lebih tinggi, karna mengganggu kepentingan umum. Kedepan masyarakat
sadar untuk merancang bangunanya tidak mengganggu jalan umum. PBB
merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun bukan uangnya
paling utama, tetapi kesadaran warga negara untuk mengetahui hak dan
kewajiban kepada bangsa dan negara. Warga Negara yang terhormat adalah
orang yg memberikan pajak kepada pemerintah. Membayar pajak membuktikan
harga diri yang baik, tutup Mangindar.
Selain
meninjau peralatan pengelolaan pajak, Bupati bersama Wakil Bupati
melakukan pembayaran pajak sebagai bukti taat akan pajak. (Abidan Simbolon)
Sumber : Harian Reportase