"Pemilihan
bupati dan wakil bupati kedepan harus dimaknai rangkaian dengan optimal
dan melibatkan partisipasi masyarakat di Kabupaten Samosir," ucap
Anggota KPU Sumatera Utara Ir. Benget M. Silitonga saat menjadi
narasumber pada Sosialisasi Tata Cara Pencalonan yang diselenggarakan
oleh KPU Kabupaten Samosir di Aula Hotel Sitiotio, Pangururan. Jumat 7
Juni 2015.
Sosialisasi itu dihadiri Ketua DPRD Samosir Rismawati
Simarmata, Wakapolres Suyadi, ketua partai politik di Samosir, dan bakal
calon bupati.
Benget memaparkan syarat calon yang tertuang pada PKPU
9/15 Pasal 4, dalam aturan yang berlaku, syarat calon mampu secara
jasmani dan rohani tidak menghalangi penyandang disabilitas.
Alur pencalonan melalui partai politik, untuk pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 26 Juli - 1 Agustus hingga penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 1-2 Agustus, kemudian penelitian syarat calon dan pencalonan tanggal 28 Juli - 3 Agustus. Pada tanggal 4 - 7 Agustus pencalonan tidak lengkap diberikan kesempatan melengkapi/memperbaiki. selanjutnya penelitian hasil perbaikan pada tanggal 8-14 Agustus, hingga lengkap dinyatakan memenuhi syarat, dan penetapan calon pada tanggal 24 Agustus. (Abidan Simbolon)
Alur pencalonan melalui partai politik, untuk pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 26 Juli - 1 Agustus hingga penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 1-2 Agustus, kemudian penelitian syarat calon dan pencalonan tanggal 28 Juli - 3 Agustus. Pada tanggal 4 - 7 Agustus pencalonan tidak lengkap diberikan kesempatan melengkapi/memperbaiki. selanjutnya penelitian hasil perbaikan pada tanggal 8-14 Agustus, hingga lengkap dinyatakan memenuhi syarat, dan penetapan calon pada tanggal 24 Agustus. (Abidan Simbolon)
Sumber: Harian Reportase